Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli, Rabu (10/12).
Edison akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang sudah menetapkan dua tersangka yaitu Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun dan Gulat Manurung yang merupakan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun),” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika di konfirmasi.
Sebelumnya Edison juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Annas Maamun pada 14 Oktober 2014 lalu, belum ada informasi resmi apa kaitan Edison dalam kasus ini, namun berdasarkan informasi dihimpun, PT Citra Hokiana Triutama diketahui memenangkan lelang peningkatan jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek 4,7 miliar. Nama dia juga ikut disebut-sebut tercatat dalam list perusahaan yang ditemukan KPK terkait operasi tangkap tangan.
Edison diketahui sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK sejak tanggal 26 September 2014, dengan alasan  merupakan saksi penting dalam membongkar kasus yang melibatkan Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun, itu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Manurung.
Annas dan Gulat diamankan dalam operasi tangkap tangan di perumahan mewah Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/09).
Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu