Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pengacara Farhat Abbas sebagai saksi dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.
“Saya dapat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang dilakukan oleh tersangka Miryam S Haryani. Seharusnya pemeriksaan 21 April 2017 berhubung saya ada kegiatan di Palembang dijadwalkan hari ini,” kata Farhat di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4).
Namun, Farhat mengaku heran terkait pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara itu.
“Saya heran juga artinya beberapa kali saya mendampingi Bu Elza Syarief kok bisa saya dipanggil? Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja.”
Dia juga belum mengetahui apa dasar KPK memanggilnya sebagai dalam kasus dengan tersangka Miryam S Haryani itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu