Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertindak tegas denganmencabut izin maskapai Lion Air jika melanggar UU Penerbangan no 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Pasalnya, Lion Air kembali membuat kericuhan terkait pengepungan pesawat yang dilakukan ratusan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (20/2) pukul 10.40 WIB.

Penumpang diduga kesal karena belum mendapat kejelasan soal keterlambatan jadwal pesawat dari pihak maskapai yang terjadi di Bandara Soetta, akibat persoalan delay yang dari 6 jam yang dianggap sering dialami maskapai penerbangan tersebut.

Menurut Nizar, Lion Air sudah terlalu sering melakukan kesalahan dalam operasionalnya. Hal itu, kata dia, merupakan catatan buruk dalam dunia penerbangan Indonesia.

“Itu perlu menjadi catatan bagi regulator dalam maskapai. Harus ditindak, bahkan di cabut izinnya karena Lion Air sudah sering membuat pelanggaran, termasuk kasus desahan pilotnya (yang) diasumsikan melakukan perbuatan tidak senonoh,” ujar Nizar di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Komisi V sudah sering memanggil Lion Air, namun tak kunjung ada perubahan. Sehingga, diperlukan tindakan tegas terhadap maskapai milik Rusdi Kirana itu.

“Yang penting itu regulator, menhub harus melakukan tindakan tegas terhadap maskapai yang sering melakukan kesalahan,”

“Harusnya kualitas layanan Lion Air baik karena didukung ratusan pesawat baru. Namun, sayang gencarnya ekspansi bisnis Lion Air tidak diimbangi perbaikan kualitas layanan,” tuturnya.

Selain itu, Politisi Gerindra ini mengatakan ekspansi akan sia-sia kalau tidak meningkatkan kualitas layanannya.

“Dan kalau komplain soal delay masih sering terjadi bahkan sampai terjadi pengeringan penumpang, ini insiden yang buruk. Kinerja maskapai bukan bergantung jumlah armadanya. Namun bagaimana kualitas layanan kepada konsumen,” tandas Nizar.

Artikel ini ditulis oleh: