Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin Bank Perkeditan Rakyat (BPR) karena tidak menerapkan prinsip ketidakhati-hatian yang akhirnya merugikan nasabahnya. Kali ini PT BPR Mitra Bunda Mandiri yang berlokasi di Jalan Dr. Moh. Zein No. 152, Kanagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal Jumat, 22 Januari 2016.

“Pencabutan izin ini berdasar keputusan OJK berdasar Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 2/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mitra Bunda Mandiri,” jelas Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu (23/1).

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, kata dia, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

“Dalam rangka likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri tersebut, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” tegas dia.

LPS sebagai RUPS PT BPR Mitra Bunda Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut: pertama, membubarkan badan hukum bank; kedua, membentuk tim likuidasi; ketiga, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”; dan keempat, menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Sementara itu, dlam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mitra Bunda Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha itu,” terangnya.

Proses likuidasi sendiri, lanjut dia, akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

Untuk itu, LPS menghimbau agar para nasabah PT BPR Mitra Bunda Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau pun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri.

“Para karyawan PT BPR Mitra Bunda Mandiri juga diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka