Nunukan, Aktual.com — Pemerintah Malaysia mendeportasi lagi sebanyak 77 tenaga kerja Indonesia, yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution mengatakan, pekan terakhir Februari 2016 ini pemerintah Malaysia dua kali mendeportasi TKI ilegal dimana sebelumnya sebanyak 200 orang pada Kamis (25/2) malam.
“Deportasi (TKI ilegal) malam ini merupakan yang kedua pekan terakhir Pebruari (2016) dimana kemarin juga mendeportasi sebanyak 200 orang pada Kamis (25/2),” ujar Nasution usai menerima TKI dari staf Konsulat RI Tawau, Malaysia, di Nunukan, Jumat (26/2).
Kali ini sebanyak 77 orang yang dideportasi terdiri 37 laki-laki, 36 perempuan dan empat anak laki-laki, tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan KM Purnama Ekspres sekitar pukul 19.00 wita.
Kedatangan TKI deportasi tersebut dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau dan dijemput aparat kepolisian, imigrasi dan TNI selanjutnya diarahkan ke terminal pelabuhan untuk dilakukan pendataan sebelum diangkut ke penampungan.
TKI deportasi diangkut menuju penampungan BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) Kabupaten Nunukan menggunakan dua mobil truk dan dua mobil pick up milik Satpol PP Kabupaten Nunukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu