Jakarta, Aktual.com-Pengadilan kriminal Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Mohamed Mursi dan 19 orang lainnya hingga 3 tahun penjara dan menetapkan denda atasnya 2 juta pound Mesir (112.700 dolar AS) atas tuduhan-tuduhan menghina peradilan.
Pihak-pihak yang diadili pengadilan itu pada kasus yang sama termasuk aktivis terkemuka Mesir Alaa Abdel Fattah dan presenter televisi dan anggota parlemen Tawfik Okasha yang didenda berkisar antara 30.000 hingga 1 juta pound Mesir.
Terhadap vonis pengadilan tersebut, mereka masih dapat mengajukan banding.
Presiden Mursi sendiri terpilih secara demokratis pasca revolusi Mesir pada 2011, tetapi kemudian Mursi digulingkan pada pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fattah al-Sisi, yang kini menjabat sebagai presiden, setelah digelarnya aksi protes massal terhadap pemerintahannya.
Mursi pun segera ditangkap dan kini sedang menjalani hukuman 20 tahun setelah dihukum karena menyulut pembunuhan para pengunjuk rasa selama aksi-aksi demonstrasi pada tahun 2012 dan hukuman 25 tahun karena menjadi mata-mata untuk Qatar.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















