Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Kementerian ESDM meminta PT Freeport menunjukkan kesungguhan setelah keberatan atas uang jaminan smelter sebesar 530 juta dolar AS sebagai syarat wajib bagi memperpanjang izin ekspor konsentrat perusahaan tambang berbasis di Amerika tersebut.
Menurut Menteri ESDM Sudirman Said dalam jumpa pers seusai penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa tahap kedua di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/2), pemerintah memahami lemahnya kondisi pasar yang berdampak terhadap perusahaan tambang itu.
Pemerintah juga mengaku tak berniat memutus kegiatan bisnis apapun, termasuk PTFI di Indonesia dengan kebijakan tersebut.
“Prinsipnya tugas pemerintah itu memfasilitasi kegiatan ekonomi berjalan dengan baik. Kami tidak punya intensi untuk memutus kegiatan bisnis apa pun, termasuk Freeport,” katanya.
Sudirman menuturkan, kegiatan bisnis PTFI tidak hanya kepentingan para pemilik saham saja melainkan juga masyarakat setempat, pekerja dan industri pendukung yang sebagian besar merupakan masyarakat Indonesia.
Namun, terkait keberatan PTFI atas persyaratan wajib uang jaminan 530 juta dolar AS itu, pemerintah mengaku tengah menegosiasikan jalan keluar terbaik agar kegiatan bisnis perusahaan tersebut juga bisa tetap bisa berjalan.
“Kami sadar betul situasi pasar tidak menguntungkan. Karena itu mereka sedang mengajukan apakah itu penundaan atau seperti keringanan. Tapi kami minta mereka bisa menunjukkan kesungguhannya yang ekuivalen dengan apa yang kita minta itu,” katanya.
Sudirman juga menambahkan, meski masa ekspor konsentrat telah habis, perusahaan tersebut masih bisa terus melakukan kegiatan penambangan dan produksi konsentrat.
“Dengan habisnya masa ekspor, mereka tetap punya stok jadi masih bisa terus menambang dan masih terus memproduksi konsentrat. Ini masih negosiasi final. Kami sudah berikan persyaratan di mana yang paling wajib itu sebetulnya soal smelter. Mereka juga masih diwajibkan membayar bea keluar,” pungkasnya.
Freeport Indonesia tidak bisa lagi mengekspor konsentrat karena hingga batas waktu izin ekspor pada 28 Januari 2016, perusahaan tersebut belum memperoleh rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM.
Perusahaan itu gagal memenuhi syarat dana jaminan kesungguhan sebesar 530 juta dolar AS yang merupakan bagian dari komitmen investasi dalam pembangunan smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur.
Padahal, proyek smelter dipersyaratkan dalam rekomendasi itu pengerjaannya harus sudah mencapai 60 persen.
Selain itu, perusahaan disyaratkan untuk membayar bea keluar sebesar 5 persen untuk ekspor konsentrat.
Freeport sendiri, telah menyatakan keberatan atas setoran jaminan dana kesungguhan tersebut dan meminta keringanan atas pertimbangan kondisi pasar dunia dan keuangan perusahaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan