Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali harus menghadapi gugatan praperadilan. Kali ini, giliran tersangka kasus dugaan suap ke DPRD Sumatera Utara, Kamaludin Harahap (KH).

“Jumat (22 Januari) lalu KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi, terkait gugatan tersangka KH,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1).

Menurut Yuyuk, pihaknya pun sudah menyiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 itu.

“KPK sudah menyatakan menerima dan siap untuk hadir pada Senin (1 Februari 2016) mendatang,” jelasnya.

Praperadilan yang diajukan Kamaludin, tentunya berkaitan dengan penetapan tersangka terkait kasus suap dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut 2015.

Artikel ini ditulis oleh: