Jakarta, Aktual.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, diminta mengambil langkah tegas terhadap maraknya mafia tanah dan peradilan. Hal ini menyusul terbitnya surat perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait eksekusi lahan dan rumah warga Meruya Selatan.

“Kami ke PN Jakarta Barat mempertanyakan alasan mereka mengeluarkan surat penetapan ekseskusi. Padahal kasus ini sudah selesai,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam keterangannya yang diterima Senin (16/5).

Selain ke PN Jakbar, TPDI juga akan menemui Menteri Ferry untuk mengadukan kasus yang menimpa ratusan warga yang terancam digusur oleh perintah peradilan yang dinilainya sesat. Sebab, warga berkeyakinan bidang tanah yang mereka miliki tidak ada hubungan hukum dan tidak terkait dengan objek sengketa antara PT Portanigra dengan Haji Djuhri bin Haji Geni Dkk.

“Kami ke sini untuk meminta penjelasan Ketua PN Jakarta Barat terkait penetapan ekseskusi lahan warga. Padahal lahan itu tidak ada hubungan hukum dan tidak terkait sengketa apapun,” jelasnya.

Surat perintah ekskusi PN Jakbar, tambah Petrus, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: 10/2007 Eks. Jo. No: 161/Pdt/G/1996/PN.JKT.BAR dan No: 11/2007 Eks. Jo. No: 364/Pdt/G/1996/PN.JKT.BAR.

“Penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Jakarga Barat sangat diperlukan oleh warga pemilik tanah, yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. HARUN, SH. dkk. dan Kuasa Hukumnya dari TPDI,” ungkapnya.

“Warga adalah pemilik dan penghuni tanah dan bangunan rumah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik dan/atau Sertifikat HGB atau bukti-bukti hak lainnya,” sambung Petrus.

Artikel ini ditulis oleh: