Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) bersama Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng menyapa wartawan seusai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12). Komisi XI DPR menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2017 dengan rincian anggaran penerimaan operasional sebesar Rp21,2 triliun dan pengeluaran operasional sebesar Rp9,87 triliun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas, menuai polemik.

Komisi XI DPR secara tegas berpandangan jika ada pengalihan aset negara termasuk di BUMN maka pemerintah wajib hukumnya lapor ke DPR untuk meminta persetujuan. Pihaknya melihat, kondisi ini bakal mengulang seperti zaman Orde Baru.

“Komisi XI berpandangan apapun bunyi PP terbaru selama dia berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI,” kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng, di Jakarta, Rabu (18/1).

Menurutnya, DPR harus dilibatkan jika bicara soal sisi keuangan negara. BUMN dan asetnya adalah resmi milik Menteri Keuangan wewenangnya. Dan Menteri BUMN yang mengekseksi.

“BUMN itu kan milik Menkeu. Nah kalau Menkeu melakukan penjualan, pengalihan aset harus lapor ke komisi XI dan meminta persetujuan. Itu intinya,” tegas Mekeng.

Terkait pasal di PP itu yang menyatakan tidak harus lapor DPR dan mendapat persetujuan jika ada pengalihan aset BUMN, Mekeng sangat menolaknya.

“Pokoknya kita mengacu kepada keuangan negara. Mereka jual aset, alihkan aset itu intinya ada perpindahan kita harus dilaporkan dong. Kita bisa panggil mereka. Jangan lagi mengulang kondisi seperti zaman Orba,” tandas Mekeng.

Komisi XI hari ini, akan meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan terkait PP tersebut dalam rapat kerja soal draft RUU PNBP dan evaluasi APBN.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka