Jakarta, aktual.com – Bank Indonesia (BI) mencatat laju pertumbuhan kredit perbankan terus menurun. Sehingga kondisi ini jika tak diantisipasi akan semakin mengkhawatirkan.

Untuk itu, BI kembali memberikan stimulus kebijakan makroprudensial dalam pengajuan kredit sektor properti dengan menurunkan aturan Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV).

“Tren kredit masih terus menurun. Pada bulan April 2016 pertumbuhan kredit hanya 8%, padahal sebelumnya pada Maret 2016 masih sebesar 8,7%,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung di Jakarta, Kamis (16/6).

Menurut Juda, BI melihat sektor properti merupakan sektor penggerak sektor lain, sehingga perlu ada stimulus agar kredit properti dapat bertumbuh. “Sehingga dengan pelonggaran LTV dan FTV ini akan menggenjot laju kredit perbankan,” ujar Juda.

Kebijakan pelonggaran itu adalah, relaksasi ketentuan LTV/FTV dan FTV kredit/pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, serta melonggarkan kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit/pembiayaan bertahap sesuai progres pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan sampai dengan fasilitas kredit/pembiayaan kedua.

Sebagai contoh LTV untuk kepemilikan rumah pertama tapak dari 80% dilonggarkan menjadi 85%. Sementara untuk pembiayaan properti syariah, FTV kepemilikan rumah tapak dan susun pertama turun menjadi 90%.

“Kredit dari perbankan syariah juga kita dorong agar pertumbuhan industri perbankan syariah semakin melonjak,” terus dia.

Namun begitu, kebijakan ini tidak diberlakukan kepada semua bank. Akan tetapi hanya bank memiliki angka kresit macet atau non performing loan (NPL) gros kurang dari 5% dan NPL gros sektor properti dibawah 5%.

Selain itu, dalam rangka mendorong laju kredit perbankan itu, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Financing Ratio (LFR) terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78% menjadi 80%. Tapi batas atasnya tetap di angka 92%.

“Namun begitu, semua ketentuan di bidang makroprudensial itu mulai diberlakukan pada Agustus 2016 nanti. Dan kebijakan ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan