Jakarta, Aktual.com – Sekarang ini tengah viral video seorang laki-laki yang melaksanakan akad pernikahan dengan dua orang mempelai wanita di waktu yang sama. Momen tersebut terlihat dilakukan oleh seorang laki-laki asal Kuta, Lombok Tengah.
Lalu, apakah perbuatan yang dilakukan laki-laki tersebut sah secara agama atau justru membatalkan pernikahannya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dahulukan menjawabnya dengan perspektif fikih. Secara fikih, laki-laki boleh memiliki empat orang istri dengan syarat di antara keempat istri tersebut tidak ada hubungan mahram sebab nasab atau susuan.
Akad nikah laki-laki dengan keempat istrinya tidak harus dilakukan pada hari dan tempat yang berbeda. Bisa saja akad nikah mereka dilakukan secara beruntun pada satu hari dan di tempat yang sama, dan itu sah.
Allah SWT berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim (QS. An-Nisa [4]: 3).
Adapun, jika kedua perempuan yang dinikahi oleh laki-laki tersebut merupakan saudara sebab nasab atau susuan. Maka nikah tersebut batal secara hukum agama Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam kitab Fathul Muin sebagai berikut:
فَإِنْ نَكَحَ مَحْرَمَيْنِ فِي عَقْدٍ بَطَلَ فِيْهِمَا إِذْ لَا مُرَجِّحَ أَوْ فِي عَقْدَيْنِ بَطَلَ الثَّانِي وَضَابِطُ مَنْ يَحْرُمُ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا كُلُّ امْرَأَتَيْنِ بَيْنَهُمَا نَسَبٌ أَوْ رَضَاعٌ يَحْرُمُ تَنَاكُحُهُمَا إِنْ فُرِضَتْ إِحْدَاهُمَا ذَكَرًا
“Jika ia menikahi dua (perempuan) mahram dalam satu akad, maka batal dalam keduanya, karena tidak ada hal yang menguatkan salah satunya, atau menikahi dalam dua akad, maka akad yang kedua batal. Parameter perempuan yang haram dikumpulkan (dalam satu ikatan nikah) adalah setiap dua perempuan yang di antara keduanya terdapat hubungan nasab atau persusuan di mana mereka berdua haram menikah seandainya salah satunya adalah laki-laki.”
Walaupun begitu, ketika seseorang menikah dengan dua perempuan sekaligus di waktu yang sama diperbolehkan secara agama. Akan tetapi, perbuatan tersebut bertentangan dengan norma adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Padahal pernikahan terkadang harus menyesuaikan dengan norma, adat, dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Di Indonesia, menikahi beberapa perempuan dalam satu waktu dan tempat yang sama adalah hal yang tidak lazim.
Sebab, pernikahan yang sejati adalah upaya menghadirkan hubungan suami istri agar harmonis, tentram, saling percaya dan pengertian. Begitu juga dengan tujuannya yaitu mencari ridha Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda,
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
“Orang beriman yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi).
Kesimpulannya, menikahi dua perempuan di waktu dan tempat yang sama diperbolehkan secara agama tetapi menyelisihi adat kebiasaan masyarakat Indonesia. Semoga kita mampu untuk bisa menghargai perempuan dengan sebaik-baiknya.
Waallahu a’lam
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra