Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, mengamini bahwa Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) merekomendasikan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) ke pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Dimana, saat penerbitan SKL untuk Sjamsul, Kepala BPPN dijabat oleh Sjafruddin Arsjad Temenggung.

Sukardi mengklaim, rekomendasi itu diberikan lantaran KKSK melihat bahwa Sjamsul telah mengembalikan BLBI yang diterima melalui mekanisme Master of Settlement Agreement Acquisition (MSAA) dan tidak ada masalah dalam prosesnya.

“(Menurut) KKSK tidak ada masalah. (Makanya SKL) itu diberikan,” terang Sukardi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7).

Tapi nyatanya, KPK justru melihat ada indikasi korupsi dalam penerbitan SKL untuk Sjamsul. Pasalnya, sesuai perhitungan mereka masih ada tunggakan sebesar Rp3,7 triliun yang masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Maka dari itu, lembaga antirasuah memutuskan untuk menaikan status penanganan, dan menetapkan Sjafruddin sebagai tersangka.

Menurut KPK, aset yang ditumbalkan oleh Sjamsul demi menunaikan mekanisme MSAA tidak setara dengan nilai tunggakan yang dimiliki. Perhitungan KPK, dari tanggungan Rp4,8 triliun, masih tersisa Rp3,7 triliun. Lantaran, aset yang diberikan Sjamsul hanya senilai Rp1,1 triliun. Rp3,7 triliun itulah yang dianggap sebagai kerugian negara.

Penerbitan SKL sendir merupakan kewenangan Kepala BPPN. Namun sebelum menerbitkan, Kepala BPPN harus mengantongi rekomendasi dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). KKSK sendiri terdiri dari beberapa kepala lembaga, diantaranya Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, dan Menteri BUMN.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: