Jakarta, Aktual.co — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor Polyester Staple Fiber (PSF).

“KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan secara kumulatif sebesar 49 persen dari total impor PSF,” kata Ketua KADI Ernawati, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/12).

Dengan adanya bukti bahwa importasi tersebut mengandung dumping, lanjut Ernawati, akan menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis apabila pengenaan BMAD atas produk tersebut tidak dilanjutkan.

Penyelidikan dilakukan setelah permohonan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI) yang mewakili industri dalam negeri kepada KADI.

Penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor Polyester Staple Fiber (PSF), tersebut dengan nomor pos tarif 5503.20.00.00 yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan.

Tata cara penyelidikan pengenaan anti dumping berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan dan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/MDAG/PER/12/2012 tentang tata cara penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan anti dumping dan tindakan imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain industri dalam negeri seperti importir, eksportir/produsen dari India, Tiongkok, dan Taiwan.

KADI sendiri berkomitmen untuk menyelamatkan industri dalam negeri dan melindungi konsumen dengan terus melakukan penyelidikan terhadap barang impor dan masuk ke Indonesia namun bertujuan menjatuhkan produk sejenis di dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka