Jakarta, Aktual.com — Menteri BUMN Rini Soemarno dianggap kurang memahami isi dari pasal 33 UUD 1945. Dimana, tercantum prinsip ekonomi yang dianut sebagai bangsa dan meletakan BUMN sebagai kuasa pelaksana kegiatan ekonomi secara khusus, selain koperasi dan badan usaha lain.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/11).
Menurut Fahri, kenyataan ini yang dilupakan Menteri Rini yang hadir setelah BUMN dijadikan satu kementerian seperti sekarang. Rini juga menganggap BUMN sebagai entitas busnis murni dan pelaku pasar liberal.
“Karena itulah apa yang dilakukan Rini ini adalah bahaya besar. Sebuah skandal yang
dapat membuat kita menderita besar,” jelas Fahri.
Oleh karena itu, dirinya berkesimpulan bahwa Rini Soemarno jauh dari Nawacita dan Trisakti yang digaungkan oleh Presiden Jokowi.
Artikel ini ditulis oleh: