Jakarta, Aktual.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (MenBUMN), Rini Soemarno tak bisa membendung keinginannya untk melakukan holding BUMN pada sektor energi. Ia pun menganggap bahwa pelaksanaan holding PGN dan pertamina itu tidak membutuhkan persetujuan dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Endang Srikarti Handayani membantah pandangan Rini Soemarno. Menurutnya, segala hal apapun yang berhubungan dengan BUMN wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada DPR.
“Seluruh perusahaan BUMN yang besar maupun kecil harus melaporkan ke DPR. Enggak ada dosanya toh, karena kan itu bagian dari pelaksanaan pengawasan BUMN. Jadi wajib untuk memberitahukan dan memaparkan pada saat raker,” ujar Endang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Ia pun menyesalkan larangan Menteri BUMN Rini Soemarno menghadiri rapat kerja dengan DPR, khususnya Komisi VI. Karena, pihaknya tak bisa melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMN.
“Jadi itu salahnya orang yang intervensi menteri BUMN. Sehingga Komisi VI tidak bisa mengawasi pergerakan dan pelaksanaan BUMN. Jika tidak ada intervensi tentunya ada namanya mempersilakan hasil pansus untuk Menteri BUMN melakukan raker. Saya kira apa yang dilakukan menteri kita bisa tahu,” pungkas Politisi Partai Golkar itu.
Artikel ini ditulis oleh: