Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) menuai pro kontra, terlebih dari pemerintahan daerah (Pemda).
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan seharusnya pemerintah melakukan kajian ilmiah mendalam terlebih dahulu sebelum mengeluarkan suatu peraturan.
“Memang kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya melalui proses kajian mendalam, karena kalau kita lihat banyak kebijakan itu yang instan dan tidak melalui suatu proses yang panjang melalui pengkajian,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (9/2).
“Coba dikaji dulu gitu, semaksimal mungkin, undang para ahli, tokoh, undang stakeholder dalam hal ini juga kepala daerah, bagaimana pendapat mereka tentang masalah ini,” imbuhnya.
Dia berpendapat, langkah untuk melakukan kajian itu agar tidak ada pertanyaan yang seolah belum siapnya suatu peraturan untuk diberlakukan.
“Jadi jangan ada pernyataan dulu kemudian baru dilihat dampaknya. Ini kan banyak, masalah kartu-kartu (KIP,KIS dan KKS) kemarin juga begitu, kemudian kurikulum juga begitu, ini kan kabinet bukan kabinet coba-coba. Jadi harusnya mereka mengkaji dulu secara mendalam, bagaimana implikasinya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















