Jakarta, Aktual.co —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Polres Jakarta Timur telah menjadi mesin kriminalisasi pesanan swasta. Karena telah menangkap secara sewenang-wenang salah satu pengacara LBH, Hendra Supriyatna, Rabu (17/12) kemarin.
Tak hanya ditangkap, Hendra juga mengalami tindak kekerasan oleh aparat dari Polres Jaktim saat proses penangkapan.
“Dia dipukul di bagian perut, diseret dan didorong oleh aparat ke dalam mobil polisi. Hingga kepala terbentur pintu mobil. Jam tangan Hendra juga ikut dirampas,” kata pengacara LBH Ahmad Hardi, di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Tak cuma terhadap pengacara, kata Hardi, kekerasan juga dilakukan polisi terhadap warga saat mengamankan upaya pengukuran tanah kemarin di Rawamangun.
“Ada enam warga yang menderita luka-luka, tida di antaranya bahkan sampai dilarikan ke Rumah Sakit Persahabatan Jakarta Timur,” tutur dia.
Di kronologis ‘versi’ LBH, disebutkan bahwa Hendra mempertanyakan surat tugas pengerahan pasukan pengendalian massa (Dalmas). Hendra juga mempertanyakan surat perintah pengukuran tanah warga di Jalan Pemuda RT 02 dan 03, RW 02 Rawamangun, Jakarta Timur.
Diketahui, pengukuran dilakukan kepolisian atas laporan Williem Silitonga yang mengklaim kepemilikan atas tanah warga.
“Alih-alih menunjukkan surat tugas pihak kepolisian justru memerintahkan anggotanya untuk menangkap Hendra,” kata Hardi.
Sedangkan Rabu (17/12) kemarin, saat Aktual.co mengonfirmasi kejadian itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Priyo Widiyanto mengatakan Hendra dipulangkan sekitar magrib. Priyo membantah kalau Hendra disebut ditangkap oleh Polres Metro Jaktim.
“Kita amankan, bukan ditangkap ya,” ujar dia, saat dihubungi, Rabu (17/12).
Namun saat ditanya mengenai adanya kekerasan yang dilakukan anak buahnya terhadap Hendra dan warga, Priyo hanya mengatakan soal itu bisa dikonfirmasi langsung ke yang bersangkutan.
Di kronologis ‘versi’ polisi, Priyo mengatakan pihaknya ‘mengamankan’ Hendra karena dianggap memprovokasi warga agar menolak pengukuran, saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah melakukan pengukuran.
“Padahal kita hanya mau mengukur. Akhirnya kita amankan dia (Hendra). Dia memang nunjukin kartu identitas tapi dia tidak membawa surat kuasa pendampingan warga. Dia hanya bilang surat kuasa ada di kantor,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















