Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya. Laporan itu dilakukan karena, Sudirman Said telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pasca bergulirnya rekaman PT Freeport.
“Ke sini (Bareskrim) untuk mengadukan Menteri SS (Sudirman Said),” kata Firman di Bareskrim, Jakarta, Rabu (9/12).
Setya Novanto, ujar Firman, mengadukan Sudirman Said dengan beberapa dugaan pelanggaran hukum. “Dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE,” ujar dia.
Firman mengatakan, upaya pelaporan ini untuk meluruskan tuduhan yang selama ini menyerang kliennya. “Ini sudah menyerang nama baik Setnov. Ini harus ditindak serius. Untuk itu kami ingin meluruskan tuduhan ini, makanya kami lapor ke Bareskrim,” ujarnya.
Menteri ESDM telah mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak Freeport.
Bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak M Riza Chalid yang berisi dugaan pencatutan nama sudah diserahkan ke MKD. Dalam persidangan MKD, Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin telah diminta keterangannya.
Sementara Ketua DPR Setya Novanto juga telah dimintakan keterangannya oleh MKD.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu