Jakarta, aktual.com – Masih ingat kasus ‘pasar muamalah’ yang sempat viral tahun 2021 lalu? Dalam kasus itu Zaim Saidi yang sempat menjadi terdakwa kasus pasar muamalah yang kemudian divonis bebas oleh PN Depok. Tapi jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam kasus Zaim Saidi itu, beliau sempat menyebut dirinya sebagai ‘amir Indonesia’. Jabatan ‘amir’ itu ditunjuk oleh Abu Bakar Rieger, muslim Jerman yang menjadi pimpinan komunitas murid Shaykh Abdalqadir as sufi. Senin, 5 Desember 2022 lalu, Abu Bakar Rieger telah memberikan maklumat dicopotnya Zaim Saidi sebagai ‘amir Indonesia’. “Dia tidak lagi dibolehkan membawa-bawa nama Shaykh Abdalqadir as sufi dan diberhentikan sebagai amir Indonesia,” tulisnya dalam rilisnya.
Dijelaskan, Zaim Saidi dinyatakan telah menyimpang dari ajaran Shaykh Abdalqadir as sufi. Sekitar bulan Januari 2022 lalu, Zaim Saidi mencetak dinar dirham dengan mencantumkan nama ‘Shaykh Abdalqadir as sufi’ di belakang koin. Tindakan itu dianggap menyalahi karena menggunakan nama ‘Shaykh Abdalqadir as sufi’ tanpa ijin dan tidak berhak. Karena hal itu dianggap menyalahi fiqih dan tidak memiliki ijin.
Bukan itu saja. Dalam kasus pasar muamalah itu terungkap bahwa Zaim masih menjalankan bisnis dinar dirham, dengan mencetak dan menjualnya secara masif. “Ini tidak pernah diajarkan oleh Shaykh Abdalqadir as sufi,” tambahnya lagi.
Selain itu, Zaim Saidi juga menjalankan skema bisnis dinar dirham dengan membentuk wakala-wakala sebagai penjualan dinar dirham. Hal ini sama sekali bukan merupakan ajaran dari Shaykh Abdalqadir as sufi. “Praktek itu telah menyimpang karena pengajaran komunitas Shaykh Abdalqadir as sufi adalah mengikuti amal Madinah al Munawarah,” terang Abu Bakar lagi dalam keterangannya.
Ditambah lagi, baru-baru ini Zaim Saidi membuat statement yang menganjurkan khalayak untuk melakukan rush money, menarik uangnya di bank. Tindakan itu dianggap Rais Abu Bakar Rieger menyalahi. “Kami tidak membenarkan adanya pelanggaran hukum nasional,” katanya.
Atas dasar penyimpangan itulah, Rais Abu Bakar Rieger menyatakan dengan tegas. “Saya memberhentikan Anda sebagai seorang Amir dan mengingatkan Anda tentang pengajaran Shaykh Abdal Qadir yang telah Anda manipulasi. Anda tidak memiliki otoritas atau hak untuk menggunakan namanya. Kami, komunitas Shaykh abdalQadir as-Sufi memutuskan hubungan kepada anda (Zaim Saidi),” tegas Abu Bakar Rieger dalam maklumatnya.
Maka, sejak itu secara resmi Zaim Saidi bukan lagi layak memangku sebagai ‘amir Indonesia’ ataupun membawa nama ‘amirat’.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain