Jakarta, Aktual.co — Polresta Bandar Lampung ‘dor’ pelaku pencurian kendaraan bemotor karena melakukan perlawanan kepada petugas ketika akan dicokok.
“Kami berhasil melumpukan tersangka dengan timah panas di kedua kakinya, sebab pelaku sempat melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandar Lampung, Jumat (9/1).
Herman S alias Hasan (19 tahun), yang merupakan warga Tanjung Aji, Melinting Kabupaten Lampung Timur merupakan spesialis pencurian kendaraan sepeda motor yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
Tersangka ditangkap, Minggu (4/1) sekitar pukul 23.00 WIB setalah melakukan aksinya 10 jam yang lalu. Pelaku mencuri sepeda motor milik Ari Sutarno, warga Kotabumi Lampung Utara, yang diparkirkan di Jalan Antasari Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjungkarang Timur Bandar Lampung pada Minggu (4/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu set kunci letter T dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Be 4684 BK. “Tersangka HS alias Hasan ditangkap oleh Petugas Reskrim Lampung Timur setelah adanya laporan korban Ari Sutarno yang telah menjadi korban pencurian sepeda motornya dari pihak Polresta Bandarlampung,” kata dia.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran yang diduga menjadi tempat pelaku membawa kabur sepeda motor hasil curiannya. Tepat pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menghadang tersangka yang membawa sepeda motor hasil curian diwilayah Lampung Timur.
Namun, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan dengan obeng dan pisau. Tidak ingin buronannya melarikan diri, akhirnya petugas melumpuhkannya dengan timah panas. “Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan kunci T yang digunakan untuk merusak motor korban,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian bersama temannya bernama JN dengan kunci letter T dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian sekitar lima kali, namun dalam catatan kepolisian tersangka sudah lebih dari 10 kali.
“Kelima lokasi itu diantaranya tiga tempat kejadian perkara di Jalan Antasari, Jalan Gajah Mada dan dua di wilayah Pahoman Bandarlampung,” kata dia.
Kemudian, tersangka mengakui bahwa setiap mencuri sepeda motor dari Bandar Lampung dijual ke wilayah Melinting Lampung Timur dengan harga bervariasi mulai Rp2 juta – Rp2,5 juta.
Polresta Bandar Lampung saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya, sebab masih ada kemungkinan tersangka sudah lebih dari 10 kali mencuri.
Akibat perbuatannya, tersangka HS akan dipersangkakan denngan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu