Pekerja melakukan pemasangan kabl listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Cikajang, Garut, Kamis (25/8). Presiden Joko Widodo menekankan agar daerah-daerah yang kurang pasokan listrik diberikan prioritas dalam pembangunan kelistrikan. Baik lewat percepatan dengan mobile power plant maupun lewat kapal, sehingga keluhan dari masyarakat bisa diatasi. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) melaksanakan bina lingkungan dengan penanaman 700 pohon dan tanaman hias. Namun General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, M. Ikhsan Asaad menegaskan bahwa kegiatan ini tidak ada kaitannya dengan intervensi DPR Komisi VI yang mengharuskan BUMN melakukan bina lingkungan sesuai dengan usulan DPR.

Menurut Ikhsan, kegiatan bina lingkungan memang secara reguler telah terprogram oleh korporasi sebagai tanggungjawab sosial, sehingga tampa desakan DPR pun program bina lingkungan tetap dijalankan.

“Kami belum tahun hasil rapat DPR yang mengancam itu, tapi kegiatan ini tidak ada sangkut paut sama sekali. Ini sudah terprogram dan memang tanggungjawab PLN terhadap masyarakat,” katanya di Jalarta, Jumat (25/8).

Sebagaimana dikatakan, PLN Disjaya melakulan bina lingkungan dengan menanam pohon secara simbolik di RPTRA Penjaringan Indah, Jakarta Utara. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 16 lokasi lainnya di wilayah kerja PLN Distribusi Jakarta Raya.

Mengenai program bina lingkungan, sesui dengan penyataan Direktur Eksekutif Center off Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman bahw setiap BUMN telah mempunyai program bina lingkungan sendiri-sendiri. Sehingga dia mempertanyakan intervensi DPR yang menitip program

“Saya sangat kaget melihat hasil rapat komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN yang memaksa Program Bina Lingkungan. Kalau itu benar, maka bisa dibaca publik bentuk ancaman terselubung dari anggota DPR Komisi VI, kenapa harus kegiatan bina lingkungan yang diusulkan oleh masyarakat harus melalui anggota DPR – RI?,” kata Direktur CERI, Yusri Usman.

“Sikap Komisi VI terkesan sudah seperti preman pasar dengan menekan BUMN untuk memecat direksi yang tidak mau melaksanakan kegiatan Bina Lingkungan yang diusulkan oleh masyarakat melalui anggota DPR,” ujar dia.

Adapun kesimpulan rapat yang disinyalir tidak sesuai dengan tugas dan fungsi DPR sebagai berikut:

1. Komisi VI DPR RI mengingatkan kepada Kementerian BUMN bahwa berdasarkan kesimpulan Rapat pada bulan April 2017, BUMN-BUMN akan merealisasikan Program Bina Lingkungan paling lambat tanggal 6 Juli 2017.

2. Komisi VI DPR RI memberikan tenggat waktu kepada BUMN sampai dengan tanggal 5 September 2017 untuk merealisasikan seluruh program Bina Lingkungan yang diusulkan oleh masyarakat/lembaga melalui anggota DPR RI sesui dengan pagu yang telah disepakati.

3. Komisi VII DPR RI meminta kepada Kementerian BUMN untuk memberhentikan Direksi dan atau pejabat penanggungjawab program Bina Lingkungan di BUMN bersangkutan, yang tidak melaksanakan program Bina Lingkungan sesuai amanat Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3, Undang-Undang No 19 tahun 2003 tentang BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN No 9 tahun 2015.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan