Jakarta, Aktual.com — Satu anggota Lantamal XII Pontianak, yakni Kopda TTU Sukasa di pecat karena disersi dan melakukan tindak pidana. Dipecatnya Sukasa karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan tindakan yang kurang pantas dilakukan oleh prajurit TNI-AL.
Komandan Lantamal XII Pontianak, Kolonel Laut (P) Heru Santoso menjelaskan, pemecatan atau PTDH terhadap Sukasa setelah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Militer Pontianak yang telah menjatuhkan vonis selama empat bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI-AL.
“Setelah dilakukannya pemecatan ini, maka saudara Sukada akan kami serahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Heru Santoso saat memimpin upacara PTDH di Markas Lantamal XII Pontianak, Selasa (25/8).
Heru menambahkan, pemecatan terhadap Sukasa itu juga sebagai wujud implementasi kebijakan pimpinan TNI-AL, dalam berkomitmen mengapresiasi segala bentuk prestasi, dan termasuk memberikan sanksi kepada anggota TNI-AL, maupun pegawai negeri sipil di lingkungan Lantamal XII Pontianak yang melakukan pelanggaran.
“Bagi prajurit yang berprestasi tentunya kami berikan penghargaan, dan sebaliknya bagi mereka yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya, hingga dilakukan PTDH,” ujar Heru.
Dalam kesempatan itu, Komandan Lantamal XII Pontianak berpesan kepada seluruh personelnya untuk meningkatkan keimanannya. Hal itu sebagai landasan moral yang kokoh dalam pengabdian kepada TNI-AL.
“Saya berharap anggota TNI-AL agar kembali meningkatkan kedisiplinannya, menjaga nama baik diri sendiri dan TNI-AL dimata masyarakat, sehingga citra sebagai prajurit matra laut akan tetap terjaga,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu