Manado, Aktual.com – Puluhan perusahaan beraktivitas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) karena lalai melaksanakan kewajiban di antaranya melunasi iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) di wilayah itu.
“Ada sebanyak 38 perusahaan di Sulut yang diserahkan ke Kejati karena memiliki piutang dalam pembayaran iuran tenaga kerja pada BPJS-TK,” kata Kepala BPJS-TK Sulut Asri Basir di Manado, Jumat (15/9).
Dia mengatakan 38 perusahaan tersebut, dengan jumlah piutang sebesar Rp3,6 miliar dan telah diserahkan ke Kejati Sulut.
“Untuk selanjutnya nanti prosesnya dilakukan oleh Kejati,” katanya.
Hal ini, katanya sejalan dengan amanat undang-undang, bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS-TK.
“BPJS-TK akan memberikan jaminan jika terjadi kecelakaan kerja, (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” katanya.
Dengan begini, katanya perusahaan akan diringankan dalam pemberian santunan dan sebagainya, karena sudah membayar iuran setiap bulannya.
“Kami harap kerja sama dengan kejati, akan memberikan edukasi bagi pengusaha di Sulut agar jangan lalai,” jelasnya.
Sebelum diserahkan ke Kejati, pihaknya telah menyurati beberapa kali, dan mengimbau agar melakukan pembayaran.
“Karena tidak diindahkan, maka selaku pengacara negara, semua ini diserahkan langsung kepada Kejati untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan