Jakarta, Aktual.com – Dalam putusan terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, majelis hakim memutuskan bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto bukan sebagai pihak yang menerima ‘uang panas’ proyek e-KTP. Bahkan, penjabaran majelis di persidangan, Novanto tak terbukti sebagai pengatur suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Menanggapi hal itu, rektor Universitas Muhammadiyah Prof Syaiful Bakhri menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan nama Ketua DPR Setya Novanto.
Terlebih, berdasarkan vonis hakim terhadap terpidana e-KTP Irman dan Sugiharto, nama Novanto tidak disebut menerima aliran dana proyek tersebut.
“Putusan pengadilan Tipikor terhadap pelaku dengan tidak mengkaitkan tersangka lain
adalah jalan benar dengan keyakinan majelis hakim. Maka mestinya demi keadilan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, KPK mesti berani menyatakan kasus ini ditutup, selesai,” kata Syaiful saat dihubungi, Kamis (27/7).
Karena dakwaan KPK tidak terbukti, maka pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disangkakan kepada Novanto tidak dapat dibuktikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu