Untuk itu, kata dia, pimpinan KPK seharusnya mundur karena telah lalai dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Bila tidak alasan dalam KUHAP maupun UU Tipikor, maka komisioner harus menyatakan untuk mengundurkan diri.”
Pada sidang vonis, dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, hakim tipikor tidak memasukan nama Setya Novanto dan hanya menyebut tiga nama yakni Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas dasar fakta hukum dalam persidangan itulah, banyak ahli dan pakar hukum khususnya pakar hukum pidana dan KUHP serta KUHAP menilai Setya Novanto clear dalam kasus e-KTP.
[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu