Jakarta, Aktual.com — Komisi E DPRD DKI Jakarta mengkritisi sikap Biro Hukum, lantaran lamban dalam menyelesaikan sengketa lahan RS Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Anggota Komisi E, Steven Setiabudi Musa mempersoalkan sikap Kepala Biro Hukum, Yayan Yuhana, lantaran bakal berkoordinasi terlebih dahulu, sebelum melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI, 17 November lalu.
“Ini bukan masalah lama dan baru. Tapi, prosedur dan sistem harus jalan,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/1).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, lambannya menyelesaian sengketa tersebut menunjukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak serius.
“Tidak ada keseriusan menyelesaikan kasus RS Pasar Minggu,” pungkas Steven.
Yayan sebelumnya mengatakan, bakal melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan RS Pasar Minggu. Namun, dirinya terlebih dahulu akan menanyakan ke bawahannya.
“Kami akan cek nanti ke staf,” janjinya saat ditelepon, Jumat (15/1).
Dia mengatakan demikian, lantaran baru diangkat menjadi kabiro Hukum pekan lalu (Jumat, 8/1).
PT DKI diketahui mengeluarkan putusan persidangan terkait sengketa lahan RS Pasar Minggu seluas 152.870 m2 tersebut, 17 November silam.
Putusan perkara No. 535/PDT/2015/PT.DKI tersebut, menguatkan putusan persidangan sebelumnya, PN Jaksel. Antara lain dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat intervensi.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan