Jakarta, Aktual.co —Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan DPR akan “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan dulu sebelum memasuki masa reses tanggal enam Desember nanti.
Yakni memilih pengganti jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas yang akan berakhir 10 Desember mendatang.
“Sekarang ini ‘bola’ ada di DPR,” kata Ketua Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring ICW, Lalola Easter, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (30/11).
Peringatan disampaikan ICW, karena saat ini DPR dinilainya menunda-nunda proses seleksi. Padahal DPR telah mengantongi dua nama calon pengganti Busyro. Yakni, Busyro sendiri sebagai ‘incumbent’ dan Roby Arya Brata, yang merupakan staf ahli Sekretaris Kabinet.
“Permasalahannya hingga kini DPR tidak juga menindaklanjuti proses seleksi dengan memilih dan menetapkan satu orang Komisoner KPK,” lanjut Lalola.
Pernyataan Lalola, ikut dipertegas oleh Dio Ashar dari Masyarakat Pemantau Sipil Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kata dia, tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk menunda-nuda proses seleksi karena telah diatur dalam Pasal 30 UU 30/2002 tentang KPK.
“Perintah UU sudah jelas, penetapan pimpinan KPK paling lambat tiga bulan sejak diserahkan oleh presiden, tidak ada alasan untuk menunda lagi,” kata Dio.

Artikel ini ditulis oleh: