Sebelumnya, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai juga mendorong Kemen PAN-RB untuk segera menerbitkan aturan yang lebih jelas lagi untuk mengatur PNS yang merangkap jabatan itu.
“Dalam rangka mendorong BUMN lebih proper dan maksimal kinerjanya dalam rangka membangun perekonomian nasional, saya rasa kita harus tegas. Tak boleh setengah-setengah. Tak boleh ada lagi rangkap jabatan,” kata Amzulian.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan kementerian terkait, seperti Kementerian BUMN dan Kementerian PAN RB.
“Kami scara informal sudah beri masukan tolong lah masalah ini dipikirkan secara serius. Mumpung saat ini pemerintah (Kemen PAN-RB) sedang gencar mengatur regualasi turunan soal ASN (Aparatur Sipil Negara). Substansinya coba diakomodasi, seperti terkait dengan tunjangan dan gaji,” terang dia.
Ombudsman RI merinci ada 222 komisaris di 144 unit usaha pemerintah yang merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik atau sebagai PNS. Jumlah itu mencapai 41 persen dari 541 komisaris yang ada di semua unit usaha pemerintah.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby