Perjanjian Jual Beli Gas Bumi SKK Migas (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com —  Indonesian Resources Studies (IRESS) meminta agar Pemerintahan Jokowi-JK segera menertibkan dan memberi peringatan kepada Kepala SKK Migas yang telah menekan pemerintah untuk segera mengambil keputusan tentang Plan of Development (POD) Blok Masela, melalui penerbitan Press Release Kepala SKK Migas tertanggal 16 Maret 2016.

Padahal menurut Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengatakan kepastian pembangunan blok migas tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi dan kajian yang intensif guna memilih apakah pembangnan kilang LNG akan di lakukan di darat (Skema Onshore) atau di laut (Offshore, FLNG).

“Kepala SKK Migas mengungkap tentang potensi terjadinya downsizing personil dan lay off karyawan oleh Inpex, reposisi karyawan oleh Shell, serta tertundanya investasi selama 2 tahun, jika POD Blok Masela tidak segera disetujui Presiden Jokowi. Dengan latar belakang informasi tersebut, SKK Migas tampaknya telah bertindak lebih menyuarakan kepentingan kontrator Blok Masela, Inpex dan Shell, dibanding kepentingan negara dan rakyat yang seharusnya dilindungi dan diperjuangkan oleh SKK Migas,” kata Marwan dalam rilis yang diterima Aktual.com, Kamis (17/3).

Lebih lajut Marwan mencermati, melalui penerbitan press release tersebut, SKK Migas telah menggunakan ruang publik meminta Presiden Jokowi untuk segera menyetujui revisi POD skema offshore/FLNG yang direkomendasikan oleh SKK Migas beserta Inpex/Shell senilai USD14 miliar.

Padahal kata Marwan, sebenarnya SSK Migas sangat paham keputusan pembangunan skema offshore atau onshore Blok Masela masih belum diputuskan Presiden Jokowi. Apalagi, dengan adanya perbedaan pendapat yang tajam tentang skema antara KESDM dengan KK Maritim, maka proses pengambilan keputusan mestinya dilakukan tertutup oleh Presiden dan anggota kabinetnya, tanpa boleh diintervensi oleh pejabat/lembaga negara lain di luar anggota kabinet tersebut.

Sehingga, IRESS menangkap kesan bahwa SKK Migas telah bertindak diluar kelaziman, memaksakan kehendak, dan melanggar tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga yang mewakili pemerintah dalam pelaksanaan aspek-aspek kontraktual dan pengawasan kontrak-kontrak migas.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka