Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan

Jakarta, Aktual.com – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan dilantiknya Komjen M Iriawan menjadi plt Gubernur Jawa Barat bisa berdampak pada kekalahan total terhadap sejumlah perwira tinggi purnawirawan Polri yang ikut Pilgub di sejumlah daerah.

Berdasarkan penelusuran (IPW) di sejumlah daerah dimana Pati Polri ikut Pilgub muncul kesan kekecewaan terhadap kepolisian yang dinilai sangat arogan mengambil jatah birokrat sipil Depdagri.

“Berbagai kelompok masyarakat yang ditemui menegaskan, Polri makin arogan dan tidak profesional, sehingga mereka khawatir jajaran kepolisian tidak akan netral dalam pilgub 2018, terutama di daerah yang diikuti pasanhan calon dari kepolisian,” terang Neta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/6).

Kelompok kelompok masyarakat yang ditemui tersebut mengaku tidak akan memilih pasangan cagub dari kepolisian. Jika hal ini terjadi dikhawatirkan akan berdampak negatif pada sejumlah Pati Polri yang ikut Pilgub 2018.

“Mereka sudah bekerja keras berbulan bulan tapi hasilnya sia sia karena kalah akibat adanya aksi “pemaksaan” Pati polri menjadi plt Gubernur Jabar,” ujarnya.

Seharusnya, dalam proses Pilkada, Polri jangan mau ditarik tarik elite tertentu ke wilayah yang tidak jelas, apalagi sampai melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ada pun keterlibatan purnawirawan pati Polri dalam Pilkada 2018 sebenarnya bisa dijadikan momentum untuk mengukur kepercayaan publik terhadap Polri.

“Tapi akibat ada kasus Plt Gubernur Jabar ini, semua polisi yang ikut Pilgub bakal keok dalam pertarungan, sehingga target tolok ukur itu tidak bisa tercapai,” ungkap Neta.

IPW sangat menyayangkan jika Polri membiarkan dirinya ditarik tarik ke wilayah politik praktis oleh elit tertentu. Termasuk membiarkan patinya dijadikan plt gubernur di Jawa Barat. Hal itu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya pada Polri.

Sebagai institusi penegak hukum, Polri harusnya konsisten menegaskan bahwa penunjukan patinya sebagai plt gubernur adalah tindakan yang melanggar undang-undang kepolisian dan ini tidak bisa dibiarkan.

“Bagaimana Polri bisa dipercaya jika elitnya membiarkan institusinya melanggar undang undangnya sendiri,” cetusnya.

Publik memang tidak berdaya menghadapi pemaksaan Pati Polri menjadi plt Gubernur Jabar. Tapi publik sepertinya akan melakukan perlawanan, dengan cara tidak akan memilih pasangan polisi dalam Pilgub 2018.

Fenomena inilah yang terekam IPW sehari setelah muncul polemik Gubernur Jabar. Akibat lainnya, publik menilai Polri semakin tidak profesional, netralitasnya diragukan dan Polri sudah ikut ikutan main politik politikan dan situasi ini menjadi ancaman tersendiri bagi keamanan Pilkada 2018.

“Bagaimana pun manuver yang melibatkan Polri dalam kasus plt Gubernur Jabar akan membuat berbagai pihak merasa kesal dan bukan mustahil mereka bermanuver untuk mempermalukan kepolisian,” demikian Neta.

Pelantikan terhadap Komjen Iwan Bule sapaan tenarnya itu telah melanggar 3 undang-undang sekaligus. Yaitu, UU Polri, UU Pilkada, dan UU ASN.

Di Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, diatur bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

Sedangkan di ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 Ayat (10) disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya ruang lingkupnya dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan