JAKARTA, Aktual.com – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS (Sulit Air Sepakat) Afdhal Muhammad SH menilai terpilihnya HBZ sebagai Ketum DPP SAS periode 2021-2025 adalah tidak sah.

Hal tersebut dikatakan Afdhal, pemilihan HBZ pada tanggal 30 Mei 2021 melalui musyawarah besar (mubes) SAS yang dimulai pada 23 Mei 2021 di Jakarta dan dilanjutkan pada tanggal 30 Mei 2021 di Nagari Sulit Air tidak melalui proses yang benar sebagaimana yang tertuang di dalam AD/ART Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS).

Sehubungan dengan diselenggarakannya Mubes 2021 oleh orang-orang yang mengataskanamakan pengurus SAS, maka pihaknya sebagai pengurus DPP SAS menyatakan bahwa Mubes tersebut adalah ilegal dan melanggar AD/ART. Penyelenggaraan Mubes SAS sepenuhnya wewenang DPP SAS.

Sebelumnya, DPP SAS secara resmi menunda pelaksanaan Mubes SAS XXIII sampai dengan tahun 2022. Keputusan penundaan ini disepakati melalui Mukernas SAS yang diselenggarakan pada tanggal 03 April 2021.

“Atas penundaan Mubes SAS tersebut, masa jabatan DPP SAS di bawah Ketua Umum Samsuddin Mukhtar diperpanjang hingga tahun 2022. Hal ini juga telah disahkan berdasarkan Akta Noratis tanggal 19 April 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tanggal 6 Mei 2021,” ungkap Afdhal Muhammad di Jakarta Pusat, Rabu (02/06/2021) kemarin.

Perlu disampaikan, sambungnya, menurut aturan hukum yang berlaku bahwa setiap perubahan anggaran dasar perkumpulan yang telah berbadan hukum harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI dan Perkumpulan SAS telah berbadan hukum.

“Maka pengurus DPP SAS telah menyatakan penundaan Mubes XXIII dari tahun 2021 ke tahun 2022 dan perpanjangan pengurus DPP SAS 2017-2021 satu tahun sampai Tahun 2022 dalam akta No. 39 tanggal 19 April 2021 yang di buat dihadapan H. ARIEF AFDAL, SH, MKn Notaris di Jakarta dan aktanya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000746.AH.01.08.Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021,” tegasnya.

Sembari memperlihatkan Akta Notaris dan SK Menkumham RI, Afdhal Muhammad menegaskan bahwa Mubes 23 Mei dan 30 Mei 2021 tersebut adalah ilegal. “Artinya, Ketum yang sah saat ini adalah H. Samsudin Mukhtar,” tambah dia.

Bahkan Afdhal menegaskan, kepengurusan yang sah sudah diperkuat secara prosedur dengan adanya surat pernyataan dan ditandatangani oleh Ketua – Ketua Cabang yang menyetujui bahwa mubes ditunda hingga tahun 2022. “Sudah 56 cabang di Indonesia dan luar negeri yang setuju mubes ini ditunda tahun 2022,” ujarnya

Oleh sebab itu, lanjut Afdhal, apapun kegiatan yang dilakukan oleh HBZ dan tim atas nama Perkumpulan SAS adalah tindakan yang tidak benar dan bertentangan dengan aturan main organisasi.

Perkumpulan SAS ini terpusat di Jakarta. SAS memiliki cabang-cabang dan anggota terdiri dari warga perantau dari Nagari Sulit Air yang ada di seluruh Indonesia dan luar negeri yang berasal dari Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Perkumpulan SAS ini memiliki 3 cabang di luar negeri, yakni DPC SAS Sydney, Melbourne, dan Malaysia. Di dalam perkumpulan SAS juga terdapat sejumlah tokoh-tokoh nasional lainnya.

“Dipastikan, kami selaku pengurus yang sah tidak pernah bentuk panitia MUBES 2021, di Sulit Air pada 30 Mei 2021 kemarin atas terpilihnya HBZ,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ridwansyah Rakhman