Lumajang, Aktual.co — Dishub Kab. Lumajang, Jawa Timur, memberikan reaksi keras terhadap pelanggar parkir kendaraan di sembarang tempat, termasuk kendaraan plat merah. 
Sebuah sepeda motor Thunder Plat merah nopol N-2892-YP yang diduga milik salah satu instansi di Lumajang dan sebuah mobil Ambulance Desa milik Desa Kenongo, tak luput dari tindakan penggembosan ini.
Selain menindak dua kendaraan dinas tersebut, petugas Dishub Lumajang juga melakukan tindakan penggembosan terhadap 25 kendaraan lainnya. 
“Ada sekitar 25 sepeda motor dan 1 mobil ambulance desa yang kami gembosi hari ini,” kata Herry, Kasi Dalops Dishub Lumajang.
Untuk dua kendaraan dinas yang digembosi pihaknya hanya sebatas melakukan tindakan saja, tidak dilanjutkan ke instansinya ataupun pihak inspektorat. 
Sejumlah petugas kepolisian yang melihat peristiwa ini mengacungi jempol tindakan yang dilakukan Dishub Lumajang. Dishub dinilai tidak tebang pilih dalam menindak para pelanggar. 

Artikel ini ditulis oleh: