“Proses pemberhentian dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku dan status keduanya sudah bukan sebagai pegawai negeri lagi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pendataan terhadap ASN yang memasuki pensiun pada 2018 dan jumlahnya terdata sebanyak 137 orang didominasi tenaga pengajar atau guru.

Menurut dia, diantara ratusan pegawai yang pensiun itu paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan yakni 79 orang, Dinas Kesehatan 8 orang dan dinas lain satu sampai empat orang.

“Batas usia pensiun bagi ASN yakni 58 tahun bagi staf hingga pejabat setingkat eselon III dan mereka mendapatkan uang pensiun yang besarannya sesuai aturan kepegawaian,” ujarnya.

Dikatakan, banyaknya ASN yang telah pensiun dan berbanding terbalik dengan penerimaan ASN yang belum dibolehkan pemerintah, membuat kekosongan dalam struktur pemerintahan.

“Pengurangan pegawai negeri karena pensiun itu membuat struktur organisasi perangkat daerah tidak lengkap hingga ada pegawai yang merangkat jabatan agar organisasi berjalan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara