Jakarta, Aktual.com – Komisi Peyiaran Indonesia (KPI), memberikan sanksi administratif kepada stasiun televisi nasional Metro TV, karena dinilai melakukan pelanggaran jurnalistik.
Dalam surat yang ditujukan kepada PT. Media Televisi Indonesia (Metro TV), dengan nomor 572/K/KPI/31.2/10/2018, diterbitkan pada Rabu (31/10), dan ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, menyatakan KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran jurnalistik, yang ditayangkan dalam program “Editorial Media Indonesia” pada 17 September 2018 pukul 07.13 WIB.
Dalam siaran jurnalistik tersebut, Metro TV menayangkan tema “KPK Terpaku di Depan Pintu Century” dengan menampilkan artkel yang bersumber dari asiasentinel.com berjudul “Indonesia’s SBY Government: Vast Criminal Conspiracy”.
KPI menegaskan, program siaran tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.
“Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tulis surat KPI kepada Metro TV yang diterima di Jakarta, Kamis malam (1/11).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi I DPR RI, Menkominfo, Dewan Pers, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: