Jakarta, Aktual.com — Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 25 April 2016.

Bank ini dicabut izinnya karena beroperasi tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin tersebut, maka Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) segera melakukan proses likuidasi dan akan melakukan penjaminan klaim simpanan nasabah di BPRS tersebut.

Menurut Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tersebut, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Aktual.com, Selasa (26/4).

Terrhitung sejak tanggal 25 April 2016, kata dia, OJK melalui Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-8/D.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Al Hidayah, telah mencabut izin usaha PT BPRS Al Hidayah yang berlokasi di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Karangjati, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur,

Dengan dikeluarkannya KKE pencabutan izin usaha tersebut, lanjut dia, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

“Dalam rangka likuidasi BPRS itu, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” ungkapnya.

LPS sebagai RUPS BPRS Al Hidayah akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut: pertama, membubarkan badan hukum bank; kedua, membentuk tim likuidasi; ketiga, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan keempat, menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Setelah itu, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPRS tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

“Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Al Hidayah tersebut akan dilakukan oleh LPS sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, agar berjalan lancar, kata Samsu, LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Al Hidayah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Al Hidayah tersebut.

“Para nasabah jangan panik. Semua ditangani LPS. Dan diharapkan, kepada para karyawan BPRS Al Hidayah itu tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasinya,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan