Jakarta, aktual.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia mengatakan Arab Saudi menerbitkan sejumlah aturan baru jelang musim haji 2025, salah satunya ancaman sanksi bagi jamaah umrah dan travel perjalanan jika melanggar aturan batas waktu di Arab Saudi.
“Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jamaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” ujar Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata. Jamaah calon haji Indonesia dijadwalkan akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei mendatang.
Seiring dengan makin dekatnya penyelenggaraan ibadah haji, ada sejumlah aturan yaitu pertama, soal batas akhir masuk jamaah umrah. Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jamaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.
Sementara bagi jamaah umrah yang sudah di Kerajaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.
“Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” kata dia.
Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Aturan baru kedua, kata Nasrullah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.
Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Jamaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025.
Ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk. Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.
Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.
“Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” kata Nasrullah.
Keempat, hotel di Makkah dilarang menampung jamaah tanpa visa haji. Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah.
Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.
“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” kata Nasrullah.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano