Jakarta, Aktual.com — Sebelas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, hingga kini belum membubuhkan tanda tangan pada dokumen usul hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Karena berbicara fraksi, tentu harus dirapatkan dahulu,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD, Abdurrahman Suhaimi, kepada Aktual.com, belum lama ini.
Menyangkut poin apa saja yang melatarbelakangi HMP tersebut, kata Suhaimi, berpeluang ada penambahan dibanding sebelumnya, yakni pelanggaran etika dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, belakangan banyak kasus mencuat dan menjerat bekas bupati Belitung Timur selama 17 bulan itu. Kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras dan polemik megaproyek pulau buatan misalnya.
“Bisa saja nanti ada penambahan. Tapi, harus dibicarakan di internal,” tukas ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS DKI ini.
Sebelumnya, sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) mendemo DPRD DKI, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, 20 Mei silam. Salah satu tuntutannya, kembali mengaktifkan HMP yang pernah menjadi rekomendasi panitia angket pada 2015.
Di sela aksi itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, pun berjanji bakal menggelar HMP selambat-lambatnya tujuh hari. Bahkan, dibuatkan pernyataan tertulisnya yang ditandatanganinya bersama Wakil Ketua Fraksi Golkar, Ramly HI Muhammad.
Berdasarkan penelusuran Aktual.com, ternyata Kebon Sirih telah membuat usul HMP dan sudah ditandatangani beberapa anggota dewan, seperti Taufik, Sekretaris Komisi A Syarif, Wakil Ketua Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman, dua Anggota Fraksi Gerindra, Iman Samudra dan Seppalga Ahmad.
Kemudian, Sekretaris Fraksi Gerindra Fajar Sidik, Bendahara Fraksi Gerindra Nuraina, serta beberapa anggota Fraksi Gerindra, seperti Endah Setia Dewi, Rany Maulani, Rina Aditya Sartika
Lalu, Penasihat dan Wakil Ketua Fraksi PPP Lulung Abraham Lunggana dan Riano P Ahmad, Ramly, serta Anggota Fraksi Demokrat-PAN Mujiyono. Total baru 14 dari 105 anggota dewan yang aktif.
Untuk mengusulkan HMP, syaratnya diajukan minimal 20 anggota dewan dan dari dua fraksi. Sedangkan persetujuannya, dalam paripurna setidak-setidaknya dihadiri 3/4 dari 106 legislator serta disepakati 2/3 dari yang hadir pada forum tertinggi itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan