Semarang, Aktual.com – Sebanyak tiga warga negara asing asal Tiongkok ditangkap saat berjualan di kompleks Pecinan, Kota Semarang, Jawa Tengah, karena melanggar izin keimigrasian.
“Ditangkap Rabu (25/1) malam oleh petugas Kantor Keimigrasian Semarang,” kata Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Kamis (26/1).
Menurut dia, ketiga WNA itu berjualan barang kelontong di pasar kawasan Pecinan tersebut.
WNA yang terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan itu masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2017.
Dari paspor ketiganya, lanjut dia, diketahui mereka hanya memiliki izin berkunjung.
“Jadi mereka menyalahgunakan izin tinggal,” katanya.
Selama di Semarang, ketiga WNA dengan inisial JSA, JYH, dan JZN, tersebut tinggal di kos-kosan.
Penangkapan ketiganya itu sendiri, menurut dia, berdasarkan laporan ketua RT setempat.
“Dari laporan ketua RT kemudian diteruskan ke Imigrasi,” tambahnya.
Ketiga WNA tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Kemenkumham Jawa Tengah untuk diperiksa lebih intensif sebelah diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan.
Sementara itu, secara umum Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Tengah telah menangkap 35 WNA yang melanggar izin keimigrasian.
Keimigrasian melakukan sejumlah langkah atas keberadaan para WNA bermasalah, antara lain dengan melakukan deportasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan