Semarang, Aktual.com – Petugas Keimigrasian menangkap 19 warga negara asing, lantaran tak memiliki izin tinggal tetap di wilayah Jawa Tengah. Mereka dicokok selama operasi dan razia pekat sejak Kamis (27/10) malam.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan Yogyakarta Muhammad Diah menguraikan WA berasal dari Srilanka, China dan Mesir, lantaran tidak memiliki izin tinggal tetap memakai visa.
“Rata-rata mereka memakai visa liburan untuk bekerja, dan tak membawa paspor,” ujar dia di Kantor Kanwil KemenkumHAM Jateng-DIY, Jum’at (28/10).
Terdapat, enam warga asing warga China yang dicokok di Semarang, 1 warga Korea Selatan di Solo, dan 2 warga Thailand.
Selanjutnya, berturut-turut, empat warga asing ditangkap di Pati akibat masa kunjugannya telah berakhir, tiga warga asing asal Korsel dan China ikut diringkus di Cilacap serta tiga warga Belanda, China dan Yaman juga ditangkap di Pemalang.
Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan secara ketat di Rudenim Semarang. Diduga kuat mereka melanggar pasal 116, karena tidak melapor lokasi pekerjaannya, serta melanggar izin batas tinggal di Indonesia.
Dia menyatakan, razia pekat keimigrasian kali ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai instruksi Menkumham Yassona Laoly tepat saat peringatan Hari Dharma Karyadhika pada bulan ini.
Lebih jauh, dia mengungkapkan semua warga asing itu tak berkutik saat diperiksa oleh petugasnya. Sebab, petugasnya langsung sigap bergerak di sejumlah tempat setelah mengantongi nama-nama yang jadi target operasi.
“Tiap daerah kita terjunkan personel dalam jumlah banyak. Makanya, di setiap daerah dapat mengamankan satu sampai tiga warga asing.”
Kata dia, bagi mereka yang kedapatan melanggar visa dan izin kerja, terancam kena cekal dari pemerintah Indonesia. Hal Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menegakan hukum keimigrasian bagi warga asing yang tinggal di tiap daerah.
“Agar keberadaan mereka terap dalam pengawasan kita sehingga tetap menghormati perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.”
Tak cuma itu saja, katanya, KemenkumHAM mengancam bakal menyeret warga asing yang jelas terbukti melanggar pidana ke meja hijau melalui jalur pro yustisi
“Satu-satunya opsi, mereka harus memperbaiki izin tinggal dan paspornya jika masih ingin menetap di Indonesia.”
Laporan: Muhammad Dasuki
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu