Jakarta, Aktual.com — Lima warga asal Tiongkok yang melanggar izin tempat kerja ditangkap pihak Imigrasi kelas IA Kendari, Sulawesi Tenggara. Meski masuk melalui jalur resmi, tapi merreka melanggar izin daerah tempat mereka bekerja.

“Izin yang dimiliki warga negara asing asal Tiongkok itu mendapatkan izin bekerja di Kabupaten Konawe, tapi pekerja di perusahaan tambang di Bombana,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra Ilha Jaya di Kendari, Kamis (29/10).

Dia pun memastikan, dalam waktu dekat ini akan memulangkan lima warga Tiongkok itu ke negara asal. “Oleh karena itu, dalam waktu dekat kita akan mendeportasi mereka ke negara asalnya,” kata dia.

Lima warga asal Tiongkok tersebut terjaring oleh tim operasi terpadu yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. “Tim terpadu menangkap lima warga asing di dua lokasi berbeda. Dua ditangkap di Kabupaten Bombana dan tiga orang lainnya di kabupaten Konawe,” katanya.

Sebelumnya Kepala Seksi Infokom dan Pengawasan Keimigrasian Kendari, Letehina mengatakan warga negara Tiongkok yang ditangkap petugas Imigrasi itu, dianggap melanggar UU keimigrasian terkait visa kunjungan mereka yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di wilayah tersebut.

Menurut dia, lima warga asing asal Tiongkok itu rata-rata antara 26 tahun hingga 40 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu