Jakarta, Aktual.com – Langgar jam operasional, sebuah kafe di Jalan Mayjen Sutoyo,Kramat Jati, Jakarta Timur digerebek petugas Kepolisian dan Satpol PP. Penggerebekan tersebut didasari karena pihak kafe hingga pukul 00.00 Wib masih melakukan aktifitas. Mengingat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, jam operasional kafe dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
Menurut Komandan Tim II Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Ipda Bimo Satrio bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan Polsek Kramat Jati. “Kami mendapat laporan dari Polsek Kramatjati bahwa terdapat kafe yang masih buka melebihi pukul 12.00 WIB. Kami kemudian melakukan pemeriksaan,” katanya ditulis Ahad (6/3).
Dikatakan Bimo bahwa kafe tersebut sempat mengelabui petugas, lantaran jika dilihat dari luar kafe tersebut nampak seperti tidak beroperasi. Namun, setelah dicek lebih lanjut, ternyata kafe tersebut masih beroperasi.
“Awalnya sempat ditutup, digembok. Namun, setelah kami cek, ternyata masih terdengar bunyi musik yang keras. Saat kami periksa lebih lanjut, ternyata di dalam banyak kendaraan,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid