Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menilai jika audit yang dilakukan terhadap Petral dengan menggunakan auditor asing, hanya sia-sia saja.

“Kita juga sangat menyayangkan kenapa menggunakan auditor independen (asing) yang tentu hasilnya tidak serta merta bisa dijadikan alat bukti ketika kasus ini berlanjut ke ranah hukum,” ucap Ferdinand saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (13/11).

Menurutnya, hasil audit oleh pihak asing tidak bisa dijadikan rujukan hukum atas adanya dugaan kerugian negara yang terjadi, sebab auditor yang berhak justru adalah BPK.

“Auditor (asing) tidak berhak menentukan adanya kerugian negara atau tidak karena yang berhak untuk itu adalah BPK. Itulah kenapa kita menyayangkan penunjukan auditor independent tersebut dan tidak menunjuk BPK yang bisa menerbitkan rekomendasi hukum atas hasil auditnya,” tandasnya.

Dalam ketentuan konsitusi telah diatur bahwa BPK atau BPKP yang berhak melakukan audit terhadap keuangan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang