Sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 16 Putusan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (29/8). AKTUAL/ISTIMEWA

Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap sepuluh orang penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/8).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas Pilgub Sumatera Utara Tahun 2018 dan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini” kata Ketua Majelis Harjono saat membaca amar putusan perkara nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018.

Selain Kabupaten Padang Lawas, sejumlah penyelenggara pemilu yang dijatuhi vonis pemberhentian tetap berasal dari Kota Cirebon, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Subang.

Sembilan nama lain yang diberhentikan tetap adalah Suhatoni, Ani, Budiman Siswanto, Jajuli Rahmat dan Nurjaman (Kota Cirebon); Said Mudhar (Anggota Kabupaten Nagan Raya), Jufrizal (Anggota Panwas Nagan Raya) dan Sukimin (Anggota PPK Kecamatan Daul Makmur, Kabupaten Nagan Raya); serta Dayim Dian Heriyanto (Ketua Panwascam Blanakan Kabupaten Subang).

Sementara, untuk Ketua Panwas Ogan Komering Ilir Muhammad Fahruddin dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sekaligu mendapat sanksi peringatan keras. Vonis peringatan keras juga dijatuhkan kepada Ketua KPU dan Panwas Kota Cirebon.

Lebih lanjut, sanksi Peringatan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada sembilan belas penyelenggara pemilu. Sementara terhadap 37 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

Sidang yang mengagendakan pembacaan 16 Putusan ini dipimpin oleh ketua majelis Dr Harjono, bersama anggota Prof Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salam, dan Dr. Ida Budhiati.

Ketua Majelis Harjono pada awal pembacaan putusan menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu.

“Putusan yang dibacakan pada sidang hari ini diharapkan bisa dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain sehingga tidak terulang kesalahan yang sama,” ucap pria yang juga Ketua DKPP ini memperingatkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan