Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan Pemilu 2024 diundur selama satu atau dua tahun saat konprensi pers di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Momentum perbaikan ekonomi dianggap tak boleh terganggu dengan adanya Pemilu. Cak Imin mengusulkan pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun. Menurutnya, momentum perbaikan ekonomi yang sudah mulai berjalan pasca dua tahun dihajar pandemi covid tidak boleh menjadi terhenti atau membeku. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Petisi penolakan penundaan Pemilu 2024 akhirnya muncul. Petisi ini diinisiasi oleh koalisi tolak penundaan Pemilu 2024. Dari pantauan Aktual.com, Kamis (3/3) sudah lebih dari 500 orang menandatangani petisi ini.

Dipetisi tersebut ditulis bahwa wacana penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD RI 1945.

“Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia,” kata salah satu inisiator Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Agustyati Khoirunnisa pada saat dihubungi wartawan, Kamis (3/3).

Selain itu, menurutnya bahwa memperpanjang jabatan presiden membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial.

Khairunnisa melanjutkan bahwa menunda Pemilu dengan alasan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yakni, Pilkada 2020 yang digelar saat kasus Covid-19 sedang tinggi.

“Amandemen itu akal-akalan belaka karena sangat bertentangan dengan konstitusionalisme pembatasan kekuasaan,” ujarnya.

Berikut adalah Inisiator Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 yaitu DEEP Indonesia, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum, Universitas Andalas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah