Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahmah Hidayat (kedua kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MKD baru dari fraksi Golkar Kahar Muzakir (kiri) bersama Wakil Ketua MKD lainya Junimart Girsang (kedua kiri) dan Sufmi Dasco usai pelantikan Kahar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11). Jelang sidang kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua MKD Hardi Soesilo diganti dengan Kahar Muzakir.

Jakarta, Aktual.com — Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 di Pasal 5 ayat 1 secara jelas menyebutkan yang bisa mengadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pelanggaran kode etik adalah Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota, Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD, masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota. Tidak tercantum bahwa pejabat eksekutif seperti Menteri boleh melapor ke MKD.

Sehingga munculah pertanyaan di publik, mengapa MKD memutuskan menerima laporan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto? Padahal tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago menilai ada pihak yang berkepentingan memaksakan hal tersebut, memanfaatkan tekanan dan desakan opini publik.

Sehingga MKD melanggar aturan mereka sendiri. Pihak yang berkepentingan menganggap jika pimpinan DPR salah satunya diganti, maka akan ada pemilihan ulang untuk jabatan pimpinan.

“Pelakunya inikan KIH, karena mereka yang berkepentingan. Jika 1 pimpinan diganti di UU MD3, maka jabatan pimpinan dikocok ulang. wajar dong kalau Ketua DPR dari PDIP, karena mereka sebagai partai pemenang pengusung pemerintah,” ujar Pangi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/12).

Makanya kata Pangi, bahwa MKD telah masuk angin. Jika alasannya adalah telah mendapat pandangan dari Ahli Bahasa Hukum, Pangi menilai hal itu tidak cukup. Karena bisa saja Ahli telah dikondisikan oleh MKD, sehingga menafsirkan sesuai keinginan.

“MKD telah masuk angin mungkin. Seharusnya mereka tegas mengikuti prosedur yang ada. Sekarang MKD melawan aturan sendiri, berarti mereka harus kembali kepada jalan yang benar,” tegas Pangi.

Sebagai informasi bahwa MKD pada pekan lalau memutuskan menerima pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said dan menindaklanjutinya ke tahap persidangan. Keputusan itu diambil setelah MKD mendengarkan penjelasan dari ahli bahasa hukum, Yayah Bachria.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan