Ia kemudian menjelaskan Bawaslu memutuskan untuk memanggil tiga pimpinan stasiun televisi tersebut, karena menerima laporan adanya dugaan upaya kampanye yang dilakukan satu partai, dengan memuat iklan berunsur pencitraan terhadap partai di tiga media penyiaran itu.

Iklan tersebut dianggap sudah melanggar peraturan tentang waktu kampanye, yang telah ditetapkan pada 23 September 2018.

“Iklan itu tayang pada 2 Maret 2018, di tiga stasiun televisi yang kami panggil. Mereka rencananya akan kami mintai klarifikasi,” tutur Afifuddin.

Dengan gagalnya pertemuan tersebut, Afifuddin mengatakan Bawaslu selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan kampanye di tiga stasiun televisi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid