Jakarta, Aktual.co — Melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta, puluhan pedagang hewan yang biasa mangkal di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat ditertibkan petugas Satpol PP. 
Penertiban juga dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit rabies yang berasal dari hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.
“Jakarta memang sudah sejak lama dinyatakan bebas rabies, tapi penyebaran dari daerah penyangga masih bisa saja terjadi. Apalagi mereka berjualan tanpa ada surat kesehatan hewan,” ujar Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, Kamis (9/4).
Dikatakan Mangara kalau penertiban kali ini sebanyak 25 ekor anjing dan 3 ekor kucing dibawa petugas ke laboratorium Rumah Sakit Hewan Ragunan di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan dikarantina.  
“Nanti seluruh pedagang akan kita ikutkan di sidang yustisi. Kalau menurut pengadilan, hewan dagangnnya diminta dikembalikan maka akan kita kembalikan. Tapi kalau ditemukan bibit rabies maka akan dimusnahkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid