Jember, Aktual.com – Ditengah Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Jember, masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dengan mengundang kerumuman.

Seperti yang terjadi di pondok pesantren Darul Arifin, Desa Curah Kalong, Bangsalsari, Jember pada, Rabu (28/07) lalu, telah berlangsung acara pernikahan yang diselenggarakan oleh tokoh agama sekaligus Ketua PCNU Jember, Abdullah Syamsul Arifin alias Gus Aab, dengan foto bersama berkerumun serta tidak memakai masker.

Hal itu tidak dibiarkan oleh Tim Satuan Gugus (Satgas) Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember, sehingga melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar prokes tersebut, sesuai dengan surat edaran kementrian Dalam Negeri terkait pelaksanaan PPKM Level 4.

Ini disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid 19 yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, dengan didamping Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin serta Dandim 0824/Jember, Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, pada saat Pers Conference di halaman Pendopo Wahya Wibawagraha Pemkab Jember pada, Jum’at (30/07) sore.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya bersama Satpol PP, TNI dan Polri akan memberlakukan aturan dengan tegas dari Instruksi Mendagri terkait pelanggar PPKM Level 4 tersebut.

“Pada tanggal 28 Juli di Bangsalsari tepatnya di Pondok Pesantren Darul Arifin di Kecamatan Bangsalsari, di sana ada pernikahan yang sepertinya tidak mematuhi protokol kesehatan. Tanggal 29 Juli setelah kita cek, sudah dilakukan tindakan, Satpol PP TNI dan Polri bergerak ke lokasi acara, dan telah dilakukan penyidikan,” ujar Bupati ke awak media.

Selain itu, Atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut, aparat penegak hukum dari Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember meliputi Satpol PP, TNI dan Polri akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan denda kepada Gus Aab senilai Rp 10 juta.

InsyaAllah hari ini sudah dilakukan sidang dan harus diputuskan. Jelas putusannya yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 15 hari. Jadi kedepan kita harus berhati-hati dan tanggungjawab terhadap pandemi covid19,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jangan lihat dendanya, lebih dari itu adalah persoalan kematian akibat pandemi Covid-19. Kedepan pihaknya berharap, PPKM Level 4 di Jember bener dilaksanakan dan serius dalam melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat.

“InsyaAllah masyarakat Jember tahu aturan semua, jangan coba-coba, saat ini ikuti protokol kesehatan. Saya selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jember akan melaksanakan tugas, aturan itu akan saya lakukan betul pada masyarakat. Intinya disitu, bukan lain-lain,” imbuhnya.

Tak hanya Gus Aab saja, Gugus Tugas Covid-19 juga tengah melakukan penyelidikan terhadap satu tokoh masyarakat juga seorang dokter.

“Jadi jika benar melakukan pelanggaran maka akan ditindak oleh petugas dan dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.

Oleh karenanya, Ia juga menegaskan kembali pada masyarakat Jember terkait lemberlakuan PPKM Level 4. “Mohon bantuan agar masyarakat mengikuti dan menaati oemerintah terhadap prokes 5M. Hanya itu ikhtiar kita dalam mengatasi pandemi,” terangnya.

Awalnya, PPKM permulaan tiga pekan lalu di Jember kata Bupati Hendh masih toleransi terus. Namun yang terjadi akibatnya pandemi Covid-19 masih tinggi dan berharap semua harus sama-sama bertanggung jawab dalam mengatasi wabah virus mematikan ini. Hingga kini persebaran Covid-19 terbaru menyebutkan, ada 160 kasus positif baru, 45 pasien sembuh dan 20 warga meninggal dunia.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nusantara Network