Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun ayah Sean Gelael telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan belum menemukan pelanggaran di tempat tersebut.

“Sebagai pihak yang diminta untuk meng-influence masyarakat dengan sesuatu yang positif terkait vaksinasi, dia (Raffi) tidak patut menjadi duta dan kurang hati-hati dalam bersosialisasi,” ujar Penggugat Raffi Ahmad, David Tobing, Senin (18/1).

Mengenai sanksi kasus tersebut, David meminta beberapa ajuan kepada Hakim agar Raffi Ahmad mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Itu melawan hukum. Dalam permintaan saya kepada Hakim, agar melarang Raffi untuk keluar dari rumah selama 30 hari sejak vaksin ke 2, dan terakhir supaya dia lebih serius dalam meminta maaf,” tambah David tentang hukuman yang digugatnya.

Selain itu, David juga meminta agar Raffi membuat permohonan maaf yang lebih serius terhadap publik.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i